Standar Warna Trotoar Marka Jalan

Marka jalan adalah tanda yang berada pada permukaan Jalan berguna untuk memberikan arah pada lalu lintas. Ketentuan marka jalan ini telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Biasanya marka jalan ini memiliki warna putih sedangkan untuk jalan nasional diberikan warna kuning sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014.

Spesifik marka jalan telah diatur pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Bahan pembuatan dari marka jalan terdiri dari thermoplastic, thermoplastic non-reflective, dan cold plastic. Bahan yang biasanya digunakan untuk membuat marka jalan adalah thermoplastic dimana bahannya tidak licin dan bersifat retroreflektif yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari jika terkena sinar lampu kendaraan.

Tingkat retroreflektif untuk kebutuhan jalan nasional minimal 200 mcd/m2/lux pada umur 0 sampai dengan 6 bulan setelah mereka tersebut dipasang. Pada tahun ke-1, setidaknya tingkat retroreflektifnya minimal 150 mcd/m2/lux. Tingkat retroreflective ini bisa diukur menggunakan alat retroreflectometer.

Ada 5 komponen utama dalam pembuatan marka jalan, yakni: binder, manik manik kaca, titanium dioxide, calcium carbonate inert filler dan pigment kuning. Untuk pengeringan tidak lebih dari 10 menit dalam suhu udara ±32°C.

Uraian Pengujian Standar AASHTO M 249-79 Standar AASHTO M 249-98
Komposisi, % berat
–          Binder Min 18 Min 18
–          Glass Beads 30-40 30-40
–          Titanium Dioksida (TiO2) Min 10 Min 10
–          CaCO2 & Innert Fillers Max 42 Max 42
Waktu mengering, menit Max 10
Bond Strength, psi Max 180 1,24 Mpa minimum
Ketahanan terhadap suhu rendah Tidak boleh retak Tidak boleh retak
Titik Lunak, °C 102,5 ± 9,5 102,5 ± 9,5
Flowability, % Residu Max 18 Max 18

Leave a Comment

Your email address will not be published.